Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Indra Septiarman, pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari ternyata telah merencanakan perbuatannya.
Kini akibat perbuatannya tersebut, Indra Septiarman terancam minimal hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Setelah 11 hari melarikan diri, Indra Septiarman akhirnya berhasil diringkus polisi pada, Kamis (19/9/2024) lalu.
Indra Septiarman sempat beberapa kali lolos dari kejaran warga dan aparat kepolisian.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui jika Indra Septiarman merupakan residivis pencabulan yang lihai, karena sempat tiga kali lolos dari sergapan Anak buahnya.
Tersangka diduga telah merencanakan perbuatannya tersebut, karena ia telah meniapkan kain dan tali rafia untuk menyekap korban.
Bahkan, Indra Septiarman juga telah menunggu di jalur yang biasa Nia Kurnia Sari lewati saat berjualan gorengan.
Nia diduga sudah tak sadarkan diri saat dirinya dirudapaksa oleh pelaku.
"Berarti sudah ada niat memerkosa karena sudah dipersiapkan seperti tali rafia," katanya.
Kapolda mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.(muu)
Load more