Adapun kedua kelompok itu juga telah merencanakan tawuran melalui media sosial.
Saat tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu yang mengakibatkan korban terkena bacokan di mulut.
Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (ant/dpi)
Load more