Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wahyu menyebut bahwa perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," beber Wahyu.
Wahyu pun merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu;
- 21 kendaraan roda empat
- 28 kendaraan roda dua
- lima kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)
- 2 kendaraan jenis ATV
Load more