Bupati Kebumen Bersyukur Para Pedagang Pasar Pagi Menolak Dipindah ke Pasar Tumenggungan
- Istimewa
Kebumen, tvOnenews.com - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyayangkan ada upaya penggiringan para pedagang pasar pagi untuk kembali menempati Pasar Tumenggungan.
Menurutnya, penggiringan tersebut hanya dijadikan komoditas politi yang tidak realistis.
Dia menambahkan para pedagang dijanjikan akan dikembalikan ke Pasar Tumenggungan.
Namun, Bupati bersyukur para pedagang pagi sepakat menolak karena mereka sudah dibangunkan tempat yang aman dan nyaman, tidak kehujanan dan kepanasan.
"Tadi kita menanyakan langsung ke para pedagang apakah betul mereka mau kembali ke Pasar Tumenggungan, mau hujanan-hujanan lagi, mau kebajiran lagi. Jawaban mereka nggak mau. Tetap maunya di tempat baru yang sekarang sedang kita bangun," ujar Arif saat bertemu para pedagang pasar pagi Kebumen, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Dia juga mengungkapkan, orang-orang yang ingin pedagang pasar pagi pindah ke Pasar Tumenggungan adalah mereka yang ingin pungli kembali merajalela di Kebumen.
Sementara di tempat yang baru ini, pungli sudah tidak ada lagi, masyarakat bisa berdagang tanpa tekanan dan intimidasi.
Tidak hanya itu, saat ini pasar pagi juga tengah dibangun lagi agar lebih representatif agar para pedagang lebih nyaman dan aman.
Terutama penyediaan area parkir agar tidak macet atau mengganggu lalu lintas.
Caranya dengan memundurkan kios yang berada di tepi jalan.
"Saya pastikan semua aset milik daerah itu gratis, termasuk kios pasar paginya nanti gratis. Hanya bayar retribusi sesuai regulasi yang ada. Saya sendiri sudah mendengar ada slentingan kios pasar pagi yang sedang kita bangun sudah ditawarkan Rp100 juta untuk disewa. Saya pastikan itu tidak ada, kalau ada silakan bisa lapor ke Bupati," terangnya.
"Jadi tidak ada jual beli kios, jual beli bangunan yang ada retribusi, dan itu sudah diatur dalam Perda," sambung dia.
Bupati bahkan siap menurunkan retribusi kios pasar yang dinilai memberatkan para pedagang di tengah sepinya pasar rakyat/tradisional.
Pedagang yang merasa keberatan dengan kenaikan retribusi karena adanya Perda 2019, diminta untuk mengajukan ke Pemda dengan menyertakan KTP sebagai syarat administrasi.
Load more