Komnas Perempuan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi karena ini merupakan tindak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja.
“Kita tahu bahwa konstitusi menjamin hak bekerja dan hak kehidupan yang bermartabat termasuk dalam lingkungan kerja. Untuk itu, majikan atau pemilik perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman, bebas dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan serta pelindungan atas hak maternitas,” tuturnya.
Andy menjelaskan saat ini ada sejumlah aturan yang dapat dirujuk selain Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa waktu lalu sudah ada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hal ini semakin menegaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam memastikan pemenuhan hak maternitas itu. (ars/dpi)
Load more