Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak Pasal Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Jo 81.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Laporan ini tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid membenarkan kliennya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.
"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti serta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
"Yang jelas saksi lebih dari satu. Bisa dua bisa tiga. Yang jelas saksinya dari luar negeri," terangnya. (ant/nsi)
Load more