Ade Ary menuturkan Nikita Mirzani mengaku jika putrinya telah mengalami rentetan tindak pidana berupa persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut didapat kepolisian usai menerima laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” kata Ade Ary.
Tak hanya itu, kepolisian mendapati bukti adanya aksi aborsi yang diduga dilakukan Vadel usai mendapati LM dalam kondisi hamil.
“Korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” ungkapnya.
Nikita Mirzani pun dikabarkan akan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan keterangannya.
Load more