Menurut dia, apabila publik sudah tidak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal. Jika negara gagal secara sederhana dipahami sudah tidak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” pungkasnya. (ebs)
Load more