"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Namun, pihaknya mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dan mengabulkan permohonannya.
Oleh karena itu Majelis Hakim Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan batal dihukum mati.
Analisa Ahli Forensik soal pembunuhan Brigadir J
Jauh sebelum proses hukum di pengadilan berlangsung, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
Dalam sebuah kesempatan, Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya menjawab saat muncul kepanikan sekaligus pertanyaan masyarakat.
Salah satunya adalah pertanyaan tentang mengapa bagian organ tubuh yakni otak berada di perut atau dada korban.
Load more