Formula Baru Upah Minimum, Menaker Ida Fauziyah Minta Kolaborasi Depenas Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing: Harus Inovatif
- Biro Humas Kemnaker
Surabaya, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) berperan penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia yang adil, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal ini dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas untuk masa jabatan 2023-2026, yang digelar di Surabaya pada Sabtu (14/9/2024).
Menaker menjelaskan, keberadaan Depenas tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai mitra penting dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Salah satu isu yang disorotnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang memperkenalkan formula baru dalam penetapan upah minimum.
Formula ini, menurutnya, perlu didukung oleh partisipasi aktif dari Depenas untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan adil.
PP No. 51 Tahun 2023, jelas Menaker, disusun melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Depenas.
Formula ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
"Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional," ujar Ida Fauziyah saat memberikan sambutan.
- Biro Humas Kemnaker
Â
Lebih lanjut, Menaker menyoroti pentingnya peran Depenas dalam memantau indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkala
Hal ini bertujuan agar kebijakan pengupahan, terutama upah minimum, dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi ekonomi yang dinamis, sehingga kesejahteraan pekerja bisa tetap terjaga tanpa menekan pertumbuhan sektor usaha.
Selain soal pengupahan, Menaker juga menyinggung tantangan di sektor ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang masih mendominasi pasar tenaga kerja.
Berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, sebanyak 59,17% dari total 142,18 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,82%, yang merupakan angka terendah dalam lima tahun terakhir.
Load more