Jakarta, tvOnenews.com – Artis sensasional Nikita Mirzani membuat pengakuan mencengangkan kepada kepolisian terkait kondisi putrinya berinsial LM yang diduga jadi korban persetubuhan oleh kekasih hatinya yakni Valde Bajideh.
Kasus tersebut pun kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai kubu Nikita Mirzani melayangkan laporan terhadap kekasih hati putri kandungnya tersbut.
Laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait peristiwa yang dialami sang anak itu dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media dikutip Sabtu (14/9/2024).
Nurma mengaku dalam laporan tersebut kubu Nikita Mirzani turut membawa sejumlah bukti terkait tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya dalam laporan tersebut kubu Nikita Mirzani turut serta melayangkan pasal yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Adanya laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait kasus yang tengah membelitnya itu turut direspons oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, bisa dikatan pengakuan yang disampaikan artis dengan sebutan Nyai itu mencengangkan kepolisian.
“Korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media dikutip Sabtu (14/9/2024).
Ade Ary menjealskan Nikita Mirzani awal mula tak mengetahui jika putrinya itu sedang mengandung.
Nikita dalam keterangan kepolisian didapati baru mengetahui putrinya tengah hamil saat melihat sebuah foto yang didapat dari seorang saksi peristiwa itu.
Saat itu pula, Nikita berupaya mengkonfirmasi foto yang didapat itu kepada anak Perempuan kandungnya.
Bahkan, kata Ade Ary saat itu pula didapati bahwa korban telah melakukan aksi aborsi usai diminta oleh sang kekasih yang kini masih berstatus sebagai terlapor.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” kata Ade Ary.
Adapun Nikita Mirzani didapati resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada beberapa hari yang lalu.
pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” pungkasnya. (raa)
Load more