"Salah satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," sambungnya.
Selain itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang istri juga belum disita.
"Bukti CCTV belum disita," ungkap Agung.
Sementara itu, pihak Kejari Bogor meminta penyidik melengkapi berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila selama 14 hari yang selanjutkan akan diserahkan kembali untuk diperiksa ulang.
“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” tutup Agung.
Diberitakan sebelumnya, Cut Intan Nabila mengunggah video rekaman cctv aksi KDRT yang dilakukan Armor Toreador kepadanya yang berdurasi satu menit lebih.
Dalam video tersebut Cut Intan Nabila dihantam habis-habisan oleh Armor Toreador di depan anaknya yang sedang menyusui.
Load more