Menurutnya penyidik mendapati unsur pidana dari kasus yang dilaporkan korban tersebut usai melakukan rangkaian penyelidikan alat bukti yang ada.
"Ya kalau tindak pidana, kalau lihat videonya jelas, ada," kata Nurma.
Kuasa hukum keluarga korban, Agustinus Nahak mengatakan kasus bullying dilakukan oleh sejumlah anak yang menempuh pendidikan sekolah elit tersebut.
Menurutnya dugaan aksi penganiayaan dan bullying dialami korban usai tak menuruti perintah dan permintaan para pelaku.
"Anak korban diminta untuk melayani mereka. Justru karena dia tidak mau dan tidak ikut, akhirnya kejadian ini terjadi," ungkap Agustinus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Agustinus menuturkan para terduga pelaku berani melakukan aksi tersebut usai mengaku berasal dari keluarga pejabat.
Load more