Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal memasuki masa purna tugasnya usai memimpin Indonesia selama satu periode.
Lantas, desas-desus dirinya akan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan era Prabowo Subianto pun berhembus kencang.
Jokowi pun merespons desas-desus dirinya yang akan menjadi bagian dari Wantimpres era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Respons tersebut disampaikan Jokowi saat menghadirkan kegiatan pengarahan kepada pejabat TNI-Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis (12/9/2024).
Ia tak menjawab secara rinci menjadi bagian dari Wantimpres melainkan memilih untuk pulang ke Solo.
"Saya mau pulang ke Solo. Pada tanggal 20 Oktober nanti pulang ke Solo," kata Jokowi dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, kabar Jokowi akan menjadi bagian dari anggota Wantimpres berhembus kencang belakangan waktu ini.
Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberi sinyal bergabungnya Jokowi dalam anggota Wantimpres tersebut.
Revisi UU Wantimpres Disebut Agar Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo, Ini Kata Gerindra
Partai Gerindra menjawab isu Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan agar bisa diisi oleh Jokowi pasca masa purnanya.
Presiden terpilih 2024 yakni Prabowo Subianto disebut akan menunjuk Jokowi menjadi Ketua Wantimpres.
Wantimpres sendiri bertugas untuk memberikan nasihat kepada presiden terkait kebijakan pemerintah.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya belum bisa menanggapi isu tersebut sebab pembahasannya masih berlangsung di DPR.
"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, undang-undang tersebut direvisi sebagai penguatan pemerintahan Prabowo agar mendapat pertimbangan terkait kebijakan yang akan dikeluarkan.
"Jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” beber Dasco.
“Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada," tandasnya. (ant/raa)
Load more