“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” tegasnya.
Sebelumnya, Jairi mengaku bersama keempat temannya diajak bertemu oleh Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Mereka lalu diminta memberikan dukungan terhadap demokrasi.
“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya itu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu,” ungkap Jairi.
Dia menjelaskan bersama empat temannya bersedia tanda tangan di kertas kosong untuk mendukung demokrasi. Kemudian, mereka mendapat imbalan masing-masing Rp300 ribu.
Namun, pihaknya tidak tahu bahwa kertas kosong itu ternyata dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” beber Jairi.
“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat, red) membawa-bawa nama partai,” lanjutnya. (saa/ebs)
Load more