Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Gery menyebut oknum camat itu dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.
"Sesuai instruksi bupati kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G. Untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan," terangnya.
Gery menyebut oknum camat itu terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (ant/nsi)
Load more