Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi mengungkap nasib 11 warga Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan para korban tersebut sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta per bulan bekerja di Thailand.
"Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. Jelas ini merupakan TPPO," kata dia Sukabumi, Rabu (11/9/2024).
Menurut Jejen, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta per bulan.
Namun, kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.
Load more