Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) meminta pemerintah mendorong penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Kita para pengusaha rest area sudah siap untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam Permen 28 itu, tapi sayangnya malah stake holder rest area lainnya yang terkesan tidak siap," kata Widie dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).
"Padahal, Rest Area itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari layanan jalan tol itu sendiri," sambung Widie.
Widie menambahkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait perbaikan jalan dan SPM (Standar Pelayanan Minimum).
Namun, sayangnya, BUJT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut belum memberikan langkah yang positif.
Load more