Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga orang pelaku pencurian tas milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad saat latihan jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno, pada Sabtu (31/8).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama (pencurian).
“Pelaku sudah kerjaannya seperti itu. Pelaku bogel residivis kasus yang sama,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Rabu (11/9).
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu mengatakan, para pelaku saat melancarkan aksinya memilih korban secara acak. Adapun latar belakang pelaku melancarkan aksi pencurian dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Motif dalam pencurian buat kebutuhan sehari-hari,” jelas Susatyo.
Sementara itu, saat ini ketiga pelaku berinisial HS alias Bogel (37), BP (39), dan PW (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil rekaman dari CCTV.
“Tim Unit III Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan kasus pencurian tas dengan mengamankan tiga orang diduga pelaku berinisial HS alias Bogel (37), BP (39), dan PW (49),” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Rabu (11/9).
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat tim memprofiling pelaku dari CCTV. Kemudian didapati alamat pelaku berinisial HS alias Bogel.
“Selanjutnya bertemu istri pelaku berinisial T untuk menunjukan keberadaan pelaku Bogel. Tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui dan mengatakan pelaku tidak punya HP,” ujar Susatyo.
Setelahnya tim berusaha mencari pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Bogel. Kemudian saat pihak kepolisian mencari ponsel yang dicuri, pelaku mengaku telah menjualnya kepada pelaku BP melalui perantara bernama Jefri.
Setelah diinterograsi HS alias Bogel mengaku menjual handphone melalui perantara JEFRI (belum tertangkap) seharga Rp2,5 juta. Selanjutnya tim kembali melalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BP dan pengakuannya ponsel tersebut dijual lagi kepada pelaku berinisial PW sebesar Rp3,6 juta.
Diketahui bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Yakni HS sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian ponsel, pelaku BP merupakan orang yang membeli handphone hasil curian, dan pelalu PW sebagai orang yang membeli handphone dari pelaku BP.
Selain mengamankan ketiga pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone tipe 12 Pro MAX 128 warna gold, satu buah kaos merah milik korban, celana pendek hitam milik korban, sepatu Nike yang digunakan pelaku saat aksi, dan tas Reebok hitam yang digunakan pelaku saat aksi yang terekam CCTV.
Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ars/dpi)
Load more