GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larangan Penjualan Rokok di Perda KTR Disahkan, Pedagang Pekanbaru Ketar-Ketir Ancaman Ekonomi

Larangan penjualan rokok yang dimuat dalam pasal-pasal pada Perda KTR Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah
Rabu, 11 September 2024 - 01:00 WIB
Larangan Penjualan Rokok di Perda KTR Disahkan, Pedagang Pekanbaru Ketar-Ketir Ancaman Ekonomi
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penjualan rokok yang dimuat dalam pasal-pasal pada Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah. 

Pasca-paripurna Perda KTR yang disahkan pada Kamis (10/9), para pedagang makin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan: “Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.” 

Rapson, salah satu pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga berharap berharap Pemkot Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana. 

“Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya,” sebutnya. 

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan. 

“Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu” tambah pria berusia 45 tahun itu.

Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey pun meminta pemerintah seharusnya  mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan. 

Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru. 

“Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa saja, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas,”ujarnya. 

Padahal sebelumnya, pada Rabu (4/9) perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal. 

Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi.  (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT