AHY menjelaskan, sertipikat tanah elektronik memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, karena dengan terdatanya dalam database, hal itu dapat lebih mempersempit ruang terjadinya duplikasi atau pemalsuan sertipikat.
"Ini sedang kami gencarkan, kami sosialisasikan, karena memang belum semua masyarakat kita memahami benefit atau manfaat dari melakukan alih media," ujar AHY.
"Saya juga memberikan penekanan kepada pusdatin agar memperkuat sistem keamanan, karena yang serba digital ini tentu juga ada kerentanan, ada kerawanannya, kita tidak ingin ada cyber attack," sambung AHY. (dpi)
Load more