Tangerang, tvOnenews.com - Sejumlah tokoh pemuda mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terhadap Sekretaris BUMN Periode 2005-2010, Said Didu.
Pasalnya pascapelaporan mereka ke Polresta Tangerang dengan nomor nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Said Didu bukannya menyadari kesalahannya malah dirinya makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial.
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” tegas Herwin salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Senin, (9/9/2024).
Herwin mengaku dirinya khawatir apa yang dilakukan SD jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.
“Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” ujar Herwin.
Sementara itu Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait aksi provokasi yang dilakukan oleh Said Didu di media sosial. Untuk itu dirinya beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.
“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” ujarnya.
Maskota mengaku dirinya mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga justru merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.
“Saya ingin menanyakan kepada Said Didu. Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya,” tegas Maskota.
Menurut Maskota warga Pantura sudah sangat lama berharap wilayahnya maju dan berkembang. Karena sudah berpuluh-puluh tahun pembangunan di wilayah Pantura terasa stagnan akibat tidak banyaknya investor yang mau masuk. Dan saat ini setelah ada investor yang mau dan berani menanamkan modalnya untuk membangun wilayah, malah Said Didu coba menghalang-halangi dan menghasut warga.
“Jangan mengaku memperjuangkan warga, apa sih kontribusi Said Didu kepada kami warga Pantura Kabupaten Tangerang,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kampung Melayu Barat (KMB) Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Subur Maryono mengaku keberadaan investor di wilayah Pantura khususnya PT Agung Sedayu Group (ASG) lewat mega proyeknya PIK 2 sangat membantu kemajuan wilayahnya. Menurut Subur selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, wilayah-wilayah yang menjadi pengembangan termasuk di wilayahnya telah diguyur dengan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Alhamdulilah dengan adanya investor, maka untuk melakukan pembangunan wilayah tidak hanya mengandalkan dari dana dari pemerintah saja. Tetapi kami bisa mendapatkan bantuan juga dari swasta melalui program CSR,” ujarnya.
Untuk itu Subur berharap kepada oknum masyarakat seperti Said Didu untuk tidak lagi memprovokasi warga untuk menggagalkan program pembangunan dengan dalih memperjuangkan warga.
Sementara itu, Ratusan advokat dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu, yang dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi. Mereka mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.
"Justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang," kata Gufroni Selasa (10/9/2024). (ebs)
Load more