Tangerang, tvOnenews.com - Sejumlah tokoh pemuda mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terhadap Sekretaris BUMN Periode 2005-2010, Said Didu.
Pasalnya pascapelaporan mereka ke Polresta Tangerang dengan nomor nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Said Didu bukannya menyadari kesalahannya malah dirinya makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial.
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” tegas Herwin salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Senin, (9/9/2024).
Herwin mengaku dirinya khawatir apa yang dilakukan SD jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.
“Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” ujar Herwin.
Sementara itu Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait aksi provokasi yang dilakukan oleh Said Didu di media sosial. Untuk itu dirinya beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.
“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” ujarnya.
Load more