Menurutnya perpanjangan kepengurusan juga telah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” kata Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menuturkan pada 2019 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.
Jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDIP yang dikeluarkan pasca percepatan kongres terbilang tidak sah.
Hal itu, kata Deddy berdampak terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah saat itu.
“Contoh, Gibran Rakabuming Raka itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai Cawapres terpilih di 2024,” beber Deddy.
Pasalnya, syarat menjadi cawapres adalah sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Load more