Nantinya fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” ujar Yani, dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1 seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan enggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin.
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.
Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.
Load more