Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI angkat bicara soal kasus Tina Rambe, yang merupakan seorang ibu-ibu yang ditangkap, karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
DPR minta aparat penegak hukum bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratof atau restorative justice kepada Tina Rambe. Permintaan DPR itu untuk keadilan hukum bagi masyarakat.
"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin, (9/9/2024).
Pangeran menyampaikan, mestinya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Karena pendekatan restorative justice kan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” bebernya.
Dia menyinggung omongan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berpesan agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach.
"Dan, gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini," lanjut Pangeran.
Load more