Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) siap memberikan sanksi kepada FK Undip berdasarkan hasil investigasi yang sedang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kepolisian terkait dugaan bunuh diri Aulia Risma.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengambil langkah secara menyeluruh terkait kasus dugaan bunuh diri Aulia Risma.
Pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga melakukan investigasi atas dugaan bunuh diri Aulia Risma ini.
Nantinya, jika dibutuhkan pihak Kemendikbudristek juga siap memberikan sanksi sesuai hasil investigasi yang dilakukan sejumlah lembaga tersebut.
“Pertama, Kemendikbudristek menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi FK Undip," kata Abdul Haris, Senin (9/9/2024).
Ia menyebutkan pihaknya melakukan kolaborasi erat untuk memastikan investigasi terhadap dugaan bunuh diri mahasisiwi PPDS Undip, Aulia Risma tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Abdul Haris menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
AIPKI nantinya yang akan mengkoordinasikan dekan-dekan di FK agar 50 mahasiswa PPDS Undip bisa mendapatkan proses pembelajaran.
Load more