"Hasil tambangnya saya jual ke PT Timah juga," ucap Acau.
Ia mengakui juga menjual hasil tambangnya kepada pembeli liar dengan dalih harus segera membayar uang operasional.
Penjualan kepada para pembeli liar ini tidak melalui prosedur yang sama seperti dilakukan kepada PT Timah.
"Pembeli liar itu banyak sekali. Soalnya kalau kami ngirim ke PT Timah mesti ada prosedur," kata dia.
Dugaan kasus korupsi timah ini menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (ant/iwh)
Load more