Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih terus menguak tabir kasus tewasnya pasangan suami istri atau pasutri berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Bahkan, baru-baru ini, polisi juga bocorkan waktu kapan hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi keluar.
Di mana diketahui, sampel darah dan kuku korban telah diambil dan diserahkan ke Laboratorium Forensik atau Labfor, untuk diteliti.
"Swab darah di TKP dan kuku korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu, (8/9/2024).
David katakan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil laboratorium forensik terkait sampel darah dan kuku korban tersebut.
Bahkan, kata dia, hasilnya akan keluar dalam kurun waktu satu minggu.
"Masih menunggu hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi. Labfor kurang lebih 1 minggu, autopsi kurang lebih 2 minggu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri alias pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah, di kediamannya yang terletak di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Jasad keduanya ditemukan pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan lokasi terpisah. Yang mana, sang istri RB berada di kamar. Sedangkan suami inisial BK berada di ruang tamu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di bagian dada. Sedangkan suaminya luka tusuk di bagian dada.
"Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusuk dan berada di lokasi yang berbeda. Istrinya berada di kamar. Sedangkan suami berada di ruang tamu," katanya, Jumat, 6 September 2024.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di ruang tamu dekat dengan jasad suami. Kemudian, ada buku yang berisikan catatan hutang dan warisan.
"Kita amankan satu bilang pisau, lalu satu buku di dalam rumah tersebut yang berisikan pesan untuk keluarganya bahwa korban memiliki utang-utang yang harus dibayarkan keluarganya. Namun, untuk jumlah utangnya tidak dapat disampaikan," katanya.
Pasutri itu juga meninggalkan pesan tertulis yang berisikan soal warisan-warisan yang dimiliki kedua korban untuk dapat dibagikan kepada keluarganya.
“Buku catatan di situ, korban salah satu korban, ada kata-kata ‘apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya," jelasnya Zain. (aag)
Load more