Bandung, tvOnenews.com - Baru-baru ini terungkap, jalan bisnis prostitusi bule atau warga negara asing (WNA) di Bali.
Bahkan, bule tersebut menghasilkan keuntungan yang fantastis dari hasil prostitusi tersebut.
Lantas, bagaimana alurnya?
Kemarin, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AA (32) dideportasi dari Indonesia ke negaranya.
Hal ini karena AA menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, dengan bekerja menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau terlibat prostitusi di Bali.
Menurut keterangan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi,"Jagratara," yang digelar pada 21 Agustus 2024.
"Yang bersangkutan pertamakali tiba di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor hingga 2025," ujar Dudy, Jumat (6/9/2024).
Load more