Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pada Sabtu (7/9/2024).
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
• Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
• Jakarta Utara di LTC Glodok;
• Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
• Jakarta Barat di Mall Citraland;
• Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 riby untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.(ant/ree)
Load more