Kompol Aep menjelaskan pelaku melakukan aksinya seorang diri pada pukul 2 pagi saay mengambil 401 atm milik nasabah koperasi tersebut.
"Kemudian juga dari atm yang telah diambil, kurang lebih kalau nilai uang yang ada di atm tersebut sekitar 500 juta, telah dieksekusi sebanyak 8 atm, yang mana 7 atm telah cair dengan jumlah uang sekitar 28 juta dan 1 atm gagal,"jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan memecahkan kaca dan pelaku tahu betul situasi kejadian, karena diduga pelaku adalah mantan karyawan kantor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Aep mengungkapkan pelaku menggunakan hasil curiannya itu untuk membayar hutang bekas bermain judi online kepada sejumlah pinjaman online.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kami, bahwa uang tersebut ia gunakan yang pertama untuk belanja untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian untuk membayar pinjaman online dan kami cek juga di hp yang dia punya dan kita tanya juga merupakan pemain judol,"ungkapnya.
Kompol Aep menambahkan, usai ditangkap pelaku yang bernama Adi Nurdiana tersebut dilakukan penahanan di Polsek Majalaya Polresta Bandung dan terancam 9 tahun hukum penjara.
"Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (raa)
Load more