"Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk ke tahun ketiga, ya silakan," imbuhnya.
Saat ditanya masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun, menurut Heru setiap tahun akan diajukan kembali nama.
"Setiap tahun memang diajukan, dipilih, diajukan kembali nama. Tahun kedua, Mendagri, 17 Oktober tahun kedua saya, masuk ke tahun ketiga, Pak Mendagri bersurat ke DPRD mengajukan kembali nama-nama," tandas dia.
Heru pun enggan menjawab apakah namanya kembali masuk bursa Pj Gubernur Jakarta. (agr/aag)
Load more