Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena didakwa dengan dakwaan Pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama JPU
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Silfester Matutina dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara
Hukuman tersebut diterima Silfester Matutina usai keluarga mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Silfester Matutina dianggap melecehkan Jusuf Kalla saat berorasi di kawasan Kebayoran Baru pada Mei 2017 silam.
"Dia (Silfester Matutina) memfitnah keluarga Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin dan masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa," ujar Tim Pengacara Keluarga Jusuf Kalla, Muhammad Ihsan, Senin (29/5/2017) lalu.
Load more