Mahfuz Abdullah menyebutkan, kedatangannya ke Komisi Yudisial karena diundang Lembaga tersebut untuk melengkapi barang bukti atas laporan yang telah dilayangkannya.
“Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat. Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY,” pungkasnya.
Diketahui, Perusahaan konstruksi asal Singapura, BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.
Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
Ketiga hakim tersebut adalah Dr Zulkifli Atjo SH MH, Dennie Arsan Fatrika SH MH dan Heneng Pujadi SH MH. Mereka dilaporkan karena diduga tidak professional dan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Hakim saat memeriksa, mengadili dan meputus perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Laporan tersebut, diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P. (ebs)
Load more