News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Mengaku Kecolongan Pemerintah Buka Vaksinasi Covid-19 Berbayar

"Teman-teman di Komisi IX kaget, karena ini di luar pembicaraan dan kesepakatan antara Komisi IX dan Menkes," ungkap Emanuel Melkiades Laka Lena.
Senin, 12 Juli 2021 - 13:32 WIB
Apotek Kimia Farma Rencananya Akan Layani Vaksinasi Gotong Royong
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Komersialisasi vaksin di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung bisa teratasi di tanah air, menuai pro dan kontra. Komisi IX DPR RI bahkan mengaku kecolongan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah yang membuka akses vaksin berbayar untuk individu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, kebijakan pemerintah tersebut tidak pernah didiskusikan dengan DPR. Kebijakan yang sudah disetujui adalah vaksinasi gotong royong yang dibiayai oleh perusahaan, bukan individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari awal yang kami tahu pemerintah Pak Jokowi kan vaksinasi di Indonesia ini adalah gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalaupun ada yang berbayar itu adalah bantuan dari pemilik perusahaan untuk membantu pemerintah melalui vaksinasi gotong royong, tetapi pesertanya tetap tidak membayar, yang membayar perusahaan. Nah, ketika mendengar kemarin ada perubahan Permenkes terkait dengan vaksinasi gotong royong diperluas menjadi bersifat individual dan berbayar seperti ini, teman-teman di Komisi IX kaget, karena ini di luar pembicaraan dan kesepakatan antara Komisi IX dan Menkes," ungkap Emanuel dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (12/7).

Kebijakan membuka akses vaksin berbayar bagi individu tertuang dalam perubahan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor 19 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini merupakan perubahan Permenkes Nomor 10 tahun 2021.

Menurut Emanuel, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi nasional dengan memperluas layanan vaksinasi gratis untuk rakyat. Ia pun menyangsikan niat pemerintah membuka akses vaksin berbayar untuk mempercepat tercapainya herd imunity atau kekebalan kelompok.

"Sampai saat ini tingkat partisipasi vaksinasi kita masih rendah. Lalu berbayar seperti ini kita perkirakan apakah benar bisa mempercepat? Kami justru tidak yakin dengan model semacam ini bisa mempercepat," tukasnya.

Vaksinasi berbayar ini dijalankan oleh PT Bio Farma dan PT Kimia Farma. Adapun vaksin yang digunakan adalah Sinopharm. Masyarakat yang ingin divaksin harus merogoh kocek Rp879.140 untuk menyelesaikan seluruh tahapan vaksinasi sebanyak dua dosis. Namun, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu yang sedianya dibuka mulai hari ini, Senin (12/7) ditunda oleh Kimia Farma hingga batas waktu yang belum ditentukan. (mps/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT