Jakarta, tvOnenews.com - Kasus viral larangan hijab dokter spesialis oleh RS Medistra, Jakarta Selatan masih hanya diperbincangkan oleh publik.
Belakangan banyak pihak mengomentari larangan hijab terhadap dokter spesialis oleh RS Medistra.
Terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberi respons menohok terhadap RS Medistra terkait kebijakannya yang sempat viral itu.
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, dr Beni Satria mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi pekerja.
"Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar agama, perbuatan tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi pekerja untuk melaksanakan ibadah," kata Beni dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Beni menuturkan tenaga kesehatan turut memiliki hak yang sama dengan pekerja umum lainnya.
Beni menjelaskan hal itu dijamin pada Pasal 28 E Ayat 1, 2 UUD 1945 tentang setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Load more