Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada tahun ini.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, selain mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Load more