News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fraksi PKS Kecam Keras Dugaan Larangan Jilbab di RS Medistra

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengecam keras dan menanggapi serius dugaan pelarangan jilbab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RS Medistra. 
Selasa, 3 September 2024 - 17:31 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengecam keras dan menanggapi serius dugaan pelarangan jilbab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RS Medistra

RS Medistra sendiri melalui manajemennya telah meminta maaf atas kasus ini dan berjanji melakukan pengawasan proses rekrutmen pegawainya. Namun Jazuli Juwaini meminta manajemen RS Medistra bertanggung jawab penuh dan meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan turun tangan memanggil manajemen dan menginvestigasi pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertanyaan bersedia atau tidak melepas jilbab jika diterima bekerja ini melecehkan keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. Jika benar dugaan ini dilakukan oleh pihak RS Medistra maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran konstitusi Pasal 29 dan bisa disanksi oleh Pemerintah," kata Jazuli, Selasa (3/9/2024).

Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini beragama dan beribadah sesuai keyakinan agamanya adalah HAM yang bukan hanya dilindungi tapi sangat dihormati di negara ini. Bahkan negara mengakuinya sebagai manifestasi sila pertama dan utama dasar negara Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Siapapun dan pihak manapun tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk mengenakan jilbab sebagai pengamalan agama atas dasar dan alasan apapun. Jika itu dilakukan namanya intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Hal itu harus dilawan di negara kita," tegas Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini sebelumnya juga bersikap tegas dan keras ketika BPIP membuat aturan serupa yang meminta kesediaan Paskibraka melepas jilbabnya. Setelah viral akhirnya kebijakan itu dibatalkan.

"Stop praktek intoleran dan diskriminatif seperti ini karena pasti akan berhadapan dengan rakyat dan konstitusi negara. Sebaliknya, jaga kebhinekaan dan harmoni masyarakat dengan menghormatinya secara konsekuen," pungkas Jazuli. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT