Jakarta, tvOnenews.com - Dokter sekaligus Influencer Kecantikan, Richard Lee, membantah jika produk kecantikannya disita oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena dituding abal-abal atau berbahaya.
“Kalau ada surat penyitaan BPOM, saya enggak akan berani live di TV. Saya enggak pernah menjual produk berbahaya,” tegasnya di acara Apa Kabar Indonesia Siang tvOne pada Senin (2/9/2024).
Dokter Richard Lee mengatakan hal ini lantaran produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia).
Pihak BPI KPNPA melaporkannya lantaran ada dua artikel yang beredar di masyarakat, yakni artikel yang dimuat di Wartabuana dan Tarakan TV.
Richard Lee tertawa saat produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA. Dok: Instagram dr. Richard Lee
Artikel itu menyebut ada penyitaan BPOM terhadap 2.475 skincare beretiket biru. Salah satunya terafiliasi dengan Athena milik Richard Lee.
Namun, terkait apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee atau tidak, pihak BPI KPNPA menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim.
“Kalau mau review, modal. Beli skincare-nya. Jangan baca dari artikel. Beli skincare, masukin ke laboratorium, ada bahan berbahaya atau enggak. Jangan baca artikel terus buat laporan. Kelihatan banget titipannya,” ujar Richard Lee.
Di acara yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA Eko Suphono menyebut pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, melainkan hanya mengawal proses hukum.
“Tentunya kami lembaga sosial kontrol di masyarakat punya hak untuk melihat, mendengar dan meneliti apa yang berkembang di tanah air termasuk membuat laporan dan pengaduan. Kita punya dasar, enggak asal-asalan,” ujar Eko.
Richard Lee pun membalas pernyataan Eko. Richard Lee mengatakan dirinya tak masalah produknya dilaporkan asalkan yang melaporkan punya bukti-bukti yang jelas jika benar produk kecantikannya memang berbahaya, bukan hanya dari pernyataan di artikel yang beredar saja.
“Saya enggak masalah produk saya mau di-review siapa saja. Saya juga banyak membongkar skincare-skincare berbahaya. Tapi saya teliti, masukin ke laboratorium dulu. Kalau ada hasilnya baru saya ekspos. Ini bapak belum masukin ke laboratorium (sudah) lapor. Buktinya mana?,” kata Richard Lee.
“Kalau enggak ada (bukti) saya bisa laporkan ini pencemaran nama baik. Kalau mau laporin saya pastikan datanya komplet. Ini baca dari artikel. Artikelnya pun ecek-ecek,” sambung dia.
Eko mengatakan apabila Richard Lee ingin melaporkan soal pencemaran nama baik, baginya itu adalah hak dokter tersebut.
Menurut Eko, pihaknya hanya mengawal proses hukum. Untuk urusan kandungan berbahaya atau tidak, kata dia, itu adalah urusan ahlinya.
“Untuk sementara kami berpegang sumber media pemberitaannya. Kalau kandungannya apa, biarkan ahli yang mengatakan. Bukan kapasitas kami,” terang Eko. (nsi)
Load more