"Saya yakin dengan kebenaran surat yang ditandatangani pihak terkait, mereka harus bertanggung jawab. Jika pernyataan ini benar, kebijakan tersebut jelas melanggar konstitusi tentang kebebasan beragama," ujar Cholil Nafis dalam pernyataannya yang disampaikan melalui YouTube TvOneNews, Senin (2/9/2024).
Cholil juga menegaskan bahwa tidak ada perdebatan tentang kewajiban mengenakan hijab.
MUI juga menekankan pentingnya kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali kebijakan RS Medistra yang dianggap bertentangan dengan kerangka besar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apalagi yang ditolak adalah para dokter terpelajar. Diskriminasi berdasarkan keyakinan agama sangat melukai hati kami yang mendengarnya," tambahnya.
Cholil juga menyoroti status RS Medistra sebagai rumah sakit bertaraf internasional yang diduga menjadi alasan kebijakan tersebut.
"Mau internasional atau tidak, ini berdiri di Indonesia. Jika tidak tunduk pada hukum Indonesia, maka jangan beroperasi di sini, karena jelas melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Load more