Selain itu, dia juga menyampaikan, dirinya mendapati politisasi hukum oleh Jokowi dan kelompok pendukungnya untuk menjadikan masa jabatannya hingga 3 periode, sebagaimana terjadi pada tahun 2023 melalui gugatan perdata Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
"Partai Prima tidak lolos di KPU, lalu memperkarakan ke Bawaslu juga tidak lolos, dan memperkarakan ke PTUN juga tidak lolos. Tapi tiba-tiba April gugat perdata. Kan pasti ini rekayasa besar," ucap Mahfud.
"Mana mungkin pemilu digugat ke perdata. Dan orang tidak tahu itu kapan gugatnya, partai itu seperti apa kekuatannya, dan tiba-tiba menang gitu. Dan isinya (putusannya) bukan hanya mengabulkan permohonan perdata, tapi meminta KPU menunda keseluruhan proses pemilu. Bayangkan sudah bulan April tahun 2023, kan konyol banget tuh," lanjutnya.
Kemudian, Mahfud juga mendapati Jokowi ingin menjadikan status kedaruratan Covid-19 sebagai alasan memperpanjang masa jabatan presiden.
Karena gagal, kata dia, maka didapati upaya lain berupa mengintervensi MK agar memutus perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, agar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Makanya ini saya katakan sudah busuk semua, sudah dibusukkan. Apalagi tiba-tiba muncul putusan MA yang untuk Kaesang. Itu memang untuk Kaesang saja, karena sesudah itu yang mengatakan akan mencalonkan Kaesang," bebernya.
Oleh karena itu, Mahfud mewajari apabila ada protes besar-besaran pada pertengahan Agustus kemarin di DPR dan beberapa kantor DPRD di daerah-daerah, karena ada upaya rezim mengkhianati putusan MK nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah.
Load more