News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Balangan Diperpanjang Terakhir Hari Ini

KPU Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 selama 2 hari atau hingga Sabtu pukul 23.59 Wita.
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:45 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan foto bersama di sela-sela menunggu pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU Kabupaten Balangan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-KPU Balangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama 2 hari atau hingga Sabtu pukul 23.59 Wita.

"Hari ini terakhir masa pendaftaran setelah kami perpanjang selama 2 hari. Kami masih menunggu hingga pukul 23.59 Wita," kata anggota KPU Kabupaten Balangan Wahyudi di Paringi, Kabupaten Balangan, Sabtu.

Apabila selama masa perpanjangan ini tidak ada bakal pasangan calon  lain yang mendaftar, kata Wahyudi, secara resmi hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Balangan untuk maju pada Pilkada 2024.

Pria akrab disapa Yudhi Baslaw itu menuturkan bahwa perpanjangan ini karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Selain itu, kata Baslaw, potensi penambahan bakal pasangan calon lain yang mendaftar memungkinkan karena saat ini ada dua partai yang mencukupi suara untuk mengusung pasangan lain, yaitu PDI Perjuangan dan PKB.

Diketahui bahwa saat ini masih ada dua partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum bergabung dengan koalisi untuk mengusung pasangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, yaitu PKB dan PDI Perjuangan.

Menurut dia,  PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024.

PKB memiliki total 4.990 suara dan PDI Perjuangan sekitar 5.570 suara. Jika ditotalkan suara kedua partai politik tersebut mencapai 10.560 suara.

Ia mengatakan bahwa total suara tersebut melampaui ambang batas 10 persen suara sah.

Sementara itu, pasangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi diusung tujuh koalisi partai politik dengan total 23 kursi dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Balangan.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT