Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8/2024) kemarin.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.
Akibat perbuatannya FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya. (ant/nsi)
Load more