Apalagi, kata dia, di dalam Perda KTR tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa adanya tambahan zonasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dengan radius 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.
“Realitanya, event yang disponsori oleh produk tembakau telah menggerakkan penjualan dan promosi dari UMKM, kafe hingga restoran. Jika disahkan, Perda KTR ini akan berdampak kepada usaha warga termasuk UMKM. Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis ini ekonomi masyarakat,” tegas Micco.
Adapun produk tembakau, disadari Micco adalah produk yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Pun, dalam aktivitas iklan, promosi dan sponsosrship sebuah event, banyak batasan-batasan dan aturan yang sudah diterapkan.
“Kami selalu taat dengan batasan aturan itu. Jangan lah dibuat peraturan yang ujungnya membunuh ekonomi. Kalau ranperda ini sampai disahkan, sikap Pemerintah sangat mengecewakan kami,” tambahnya.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Aidil Haris menyebutkan, inisiatif Pemkot Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR ini terkait urgensi kesehatan, menjadi sebuah hal yang lumrah.
Namun, perlu diingat, selain ada KTR, tentu harus diimbangi dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil saat dihubungi awak media, Kamis (29/8/2024).
Load more