Komnas Perempuan Apresiasi Penghapusan Sunat Perempuan di PP 28 Tahun 2024
- (ANTARA/Anita Permata Dewi)
"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," kata dia.
Lebih jauh penelitian Komnas Perempuan Bersama PSKK UGM menunjukkan bahwa 92 persen alasan keputusan orang tua dipengaruhi oleh pemahaman agama mengenai sunat perempuan sebagai perintah agama.
Padahal hasil kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2022 menunjukkan ada berbagai tafsir keagamaan dalam Islam mengenai sunat perempuan.
KUPI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram. Penelitian Komnas Perempuan dan PSKK UGM juga menemukan bahwa ada cara pandang orang tua bahwa sunat perempuan bermanfaat bagi anak perempuan.
Padahal bukti-bukti dari sisi medis menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan justru memberi dampak membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental dari anak perempuan.
"Secara khusus praktik sunat perempuan dengan memotong jaringan atau bagian dari organ tubuh yang sehat dapat menimbulkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi anak perempuan, bahkan kematian karena pendarahan," kata dia.(ant)
Load more