Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Anti Corruption Network meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil sikap tegas segera mengeksekusi terdakwa korupsi Mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.
Sebab, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap John.
Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.
"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Di sisi lain, Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi.
Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan.
Load more