Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (30/8/2024).
Sementara Ridwan Kamil-Suswono pada Sabtu (31/8/2028).
Hal itu diungkap Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
"Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Tarakan di Cideng, Jakarta Pusat mulai pukul 07.00 WIB," katanya.
Dody mengatakan pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon (paslon) dalam pendaftaran Pilkada Jakarta.
Setelah melakukan penelitian administrasi, pihaknya akan memberikan surat keterangan kepada paslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan.
Dikatakan pihak RSUD Tarakan sudah menyiapkan tim dokter spesialis dan dokter ahli untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Sementara, bakal calon gubernur DKI Ridwan Kamil berharap proses administrasi Pilkada DKI Jakarta bisa lancar dan berlanjut ke tahap berikut.
"Mudah-mudahan administrasi lancar, sehingga kami bisa meneruskan pada proses-proses selanjutnya," ujar Ridwan.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menjalin kerja sama terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut telah mengusulkan tiga RSUD untuk mendukung Pilkada DKI Jakarta yakni RSUD Tarakan, RSUD Koja, dan RSKD Duren Sawit.
RSUD Tarakan merupakan salah satu rumah sakit kelas A yang memiliki sarana dan prasarana cukup memadai. Selain itu RSUD Tarakan secara segi tenaga memiliki dokter spesialis dan sub spesialis yang beragam.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.(ant)
Load more