Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap perkembangan baru kasus dugaan perundungan atau bullying di Sekolah Binus Serpong.
Terhitung telah 6 bulan berlalu peristiwa perundungan atau bullying di Binus School Serpong terjadi.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Agil Sahril mengatakan pihaknya sudah kembali melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan itu.
"Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan sudah melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut," ucap Agil Sahril, Rabu (28/8/2024).
Agil menututkan, berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
"Pada Senin 26 Agustus berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan masih terus berjalan.
Agil menyebut kasus itu kini memasuki tahap 1 dan pihak penyidik masih masih melengkapi petunjuk pihak Jaksa.
"Tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke kejaksaan namun ada beberapa petunjuk dari jaksa. Saat ini penyidik posisinya masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan," beber Agil.
Ia menerangkan, berkas perkaranya akan segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan jika sudah lengkap.
"Setelah petunjuk dilengkapi, berkas akan dikirimkan kembali. Mohon doanya," terangnya.
Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiyaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan. Namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya. (rpi/raa)
Load more