"Pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak PPN yang Ditanggung Pemerintah, PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP diberikan sebesar 100 persen sampai dengan Desember 2024," jelas dia.
Aturan teknis ini nantinya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan disampaikan Sri Mulyani Indrawati, bahkan kebijakan ini juga telah mendapat restu dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. (agr/raa)
Load more